BAB 1
KETENTUAN UMUM
PENDAHULUAN
Demi menciptakan iklim usaha yang sehat dan kondusif serta menjaga hak-hak dan kepentingan para reseller, agen dan distributor saat berjualan produk BG Skin. Maka PT. Sena Kosmetika Indonesia selaku pemilik hak mendistribusikan produk BG Skin perlu membuat ketentuan Kode-Etik yang wajib diikuti oleh seluruh reseller, agen dan distributor BG Skin.
Melalui kode etik ini, diharapkan para reseller, agen dan distributor dapat menjadi seorang beautypreneur yang bertanggung jawab serta mempunyai etika yang baik sehingga bisa meningkatkan citra brand di mata masyarakat.
DEFINISI UMUM
- Perusahaan adalah PT. Sena Kosmetika Indonesia yang bergerak dalam usaha perdagangan yang mendistribusikan produk-produk BG Skin dan untuk selanjutnya dalam Ketentuan Kode Etik ini disebut sebagai “Perusahaan”.
- Reseller, agen dan distributor adalah orang perseorangan atau badan usaha yang telah mendaftarkan diri sebagai anggota jaringan penjualan dan telah mendapat nomor keanggotaan serta tunduk dan patuh pada aturan Kode Etik ini.
- Kegiatan Reseller, agen dan distributor adalah kegiatan usaha mandiri dan bukan merupakan bagian dari struktur organisasi perusahaan.
- Label reseller, agen dan distributor adalah jenjang tingkatan yang dapat dicapai berdasarkan kriteria tertentu.
- Produk Perusahaan adalah benda yang dapat diperjual-belikan yang dikeluarkan oleh Perusahaan untuk dijual dan dipasarkan.
- Keuntungan langsung adalah selisih antara harga reseller, agen dan distributor dengan harga konsumen yang menjadi hak reseller, agen dan distributor.
- Bonus adalah tambahan imbalan yang diberikan oleh perusahaan kepada reseller, agen dan distributor berdasarkan perhitungan tertentu dari jumlah dan nilai penjualan.
BAB 2
KEANGGOTAAN
2.1 CARA PENDAFTARAN
Pendaftaran untuk menjadi reseller, agen dan distributor dapat dilakukan secara langsung secara online melalui website bgskin.online atau bisa juga melalui customer service via nomor whatsapp +62 811-3030-457 dengan memenuhi semua persyaratan yang diminta.
2.2 SYARAT UMUM PENDAFTARAN
- Warga negara Indonesia yang telah berusia 18 tahun atau lebih dan telah memiliki Kartu Tanda Penduduk
- Mengisi formulir pendaftaran dengan benar
- Melampirkan fotokopi KTP
- Tidak terdaftar sebagai jaringan BG Skin dengan status aktif
- Bersedia mematuhi ketentuan Kode Etik dan taat kepada Hukum serta perundang- undangan yang berlaku di Indonesia.
2.3 KETENTUAN KEANGGOTAAN
- Setiap individu hanya boleh mempunyai (1) satu nomor keanggotaan. Jika terdapat lebih dari satu nomor keanggotaan yang berlaku baik dengan nama yang sama ataupun berbeda dengan identitas yang ada, maka yang dapat diakui hanyalah keanggotaan yang lebih dahulu diajukan.
- Hak keanggotaan hanya boleh dipergunakan oleh reseller, agen dan distributor langsung dan tidak bisa digunakan oleh orang lain kecuali ahli waris. Segala hal yang berkaitan dengan penyalahgunaan kartu keanggotaan menjadi tanggung jawab pemegang kartu.
- Reseller, agen dan distributor yang sudah memasuki usia lanjut (>65 tahun) atau dengan alasan kesehatan tidak bisa melakukan aktivitasnya dapat mengalihkan keanggotaannya kepada anggota keluarganya yang lain yang belum terdaftar sebagai di jaringan BG Skin.
- Reseller, agen dan distributor bertanggung jawab penuh terhadap segala keputusan bisnis yang diambilnya serta segala bentuk pengeluaran yang telah dilakukannya.
- Untuk agen/distributor yang mengajukan permohonan open store, wajib melengkapi persyaratan tambahan seperti izin usaha (NIB), NPWP, serta menandatangani MoU untuk ketentuan store BG Skin.
- Perusahaan punya kewenangan mutlak untuk menolak permohonan keanggotaan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tertentu.
- Perubahan data keanggotaan seperti perbaikan nama, alamat, nomor telepon, nomor rekening dan data pribadi lainnya harus diajukan secara tertulis oleh Anggota yang bersangkutan dengan melampirkan bukti penyebab dilakukannya perubahan.
- Perusahaan dapat mengakhiri keanggotaan Penjual langsung atau menyatakan keanggotaan batal sejak awal apabila Perusahaan menemukan bahwa informasi yang diberikan palsu atau tidak benar.
- Reseller, agen dan distributor yang tidak order produk selama 3 (tiga) bulan berturut-turut order terakhir dinyatakan sebagai non-aktif dan perusahaan dapat menghapus keanggotaan yang bersangkutan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
2.4 BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN
Status reseller, agen dan distributor BG Skin dapat berakhir dengan ketentuan sebagai berikut:
2.4.1 Mengundurkan Diri
Reseller, agen dan distributor BG Skin dapat mengundurkan diri dengan mengajukan permohonan secara tertulis di atas kertas bermaterai secukupnya.
2.4.2 Meninggal Dunia Tanpa ada Pewaris
Jika reseller, agen dan distributor BG Skin meninggal dunia tanpa ahli waris atau tidak ada ahli waris yang punya kemampuan menjadi mitra BG Skin, maka maka perusahaan akan menghapus keanggotaannya.
2.4.3 Dicabut Keanggotaannya Oleh Perusahaan:
Perusahaan dapat secara sepihak mencabut keanggotaan reseller, agen dan distributor apabila :
- Reseller, agen dan distributor melakukan pelanggaran atas ketentuan Kode Etik ini setelah diberikan peringatan terlebih dahulu;
- Memiliki nomor keanggotaan lebih dari 1 (satu)
- Terbukti melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
2.4 PEMBEKUAN BONUS DAN KEANGGOTAAN
Perusahaan juga mempunyai hak penuh dan mutlak setiap saat untuk membekukan keanggotaan sementara dan atau menahan atau menunda atau membatalkan pembayaran bonus, insentif, komisi serta keuntungan dan hak-hak lainnya dengan ketentuan sebagai berikut:
- Melakukan pelanggaran Kode Etik, kebijakan perusahaan atau tindakan lainnya yang dianggap dapat merugikan Perusahaan dan kepadanya telah dikeluarkan surat pemberitahuan pelanggaran.
- Reseller, agen dan distributor yang tengah dalam tahap penyidikan oleh pihak perusahaan atas pelanggaran yang dilakukannya terhadap aturan yang telah ditetapkan oleh perusahaan.
- Melakukan pelanggaran dengan menjual barang di bawah harga kesepakatan, mengambil atau menyuplai barang ke downline jaringan lain tanpa ada kesepakatan dengan upline jaringan tersebut.
- Alasan atau sebab lain yang dianggap perlu dan baik oleh perusahaan
BAB 3
HAK DAN KEWAJIBAN SERTA HAL-HAL YANG DILARANG
3.1 HAK DAN KEWAJIBAN RESELLER AGEN DAN DISTRIBUTOR
3.1.1 Hak Reseller, Agen dan Distributor
Selama menjadi reseller, agen dan distributor, maka seseorang berhak untuk :
- Mendapatkan produk-produk yang berkualitas dari Perusahaan untuk dipakai sendiri atau dijual kepada pelanggan.
- Membeli produk-produk Perusahaan dengan harga reseller, agen dan distributor.
- Mendapatkan keuntungan langsung dari penjualan.
- Mendapat label tertentu setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan.
- Mendapatkan bonus sesuai dengan ketentuan yang diumumkan tiap periode tertentu
- Mengikuti dan menghadiri pelatihan-pelatihan atau acara – acara yang diselenggarakan oleh perusahaan
- Mewariskan keanggotaannya kepada ahli waris yang sah yang ditunjuk atau ditetapkan.
3.1.2 Kewajiban Reseller, Agen dan Distributor
Selama menjadi reseller, agen dan distributor, maka seseorang wajib untuk :
- Mematuhi ketentuan Kode Etik dan perundang-undangan yang berlaku.
- Menjaga dan meningkatkan reputasi dan nama baik perusahaan di mata masyarakat dan menghindari tindakan-tindakan atau sikap yang akan merusak citra brand.
- Wajib bertanggung jawab atas tindakannya sendiri termasuk tapi tidak terbatas pada pengaturan finansial, pembelian peralatan penjualan, pembelian kendaraan, pengelolaan jaringan, pengaturan program dan kegiatan pemasarannya yang dilaksanakan dan diikutinya, keputusan-keputusan yang diambil dan lain sebagainya.
- Memberikan informasi yang benar dan akurat tentang produk, hak dan kewajiban serta rencana pemasaran termasuk di dalamnya tabel harga pengambilan sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh perusahaan serta tidak berlebih-lebihan.
- Menjaga hubungan yang baik dengan sesama reseller, agen dan distributor dan seluruh karyawan Perusahaan.
- Untuk masing-masing upline, wajib merawat serta menjaga jaringannya agar tercipta situasi kondusif serta iklim kompetisi yang sehat.
- Upline wajib memberi bimbingan serta edukasi produk kepada jaringannya.
- Upline wajib memberi materi dan bahan promosi kepada jaringan secara berkala dan rutin.
- Melaporkan setiap ada pemindahan alamat atau domisilinya.
3.2 HAL-HAL YANG DILARANG
Reseller, agen dan distributor BG Skin dilarang untuk melakukan hal-hal sebagai berikut :
- Menyatakan diri sebagai karyawan atau bagian resmi dari organisasi perusahaan
- Bertindak mewakili perusahaan dalam suatu kegiatan, pembuatan perjanjian, wawancara dan atau promosi dalam bentuk apapun kecuali mendapat izin tertulis dari perusahaan.
- Menjual produk-produk Perusahaan tidak sesuai dengan harga yang telah ditetapkan.
- Menjual atau memasarkan produk-produk BG Skin yang belum secara resmi diedarkan.
- Menjual produk-produk Perusahaan yang telah kadaluarsa.
- Melakukan pendekatan seperti memprospek, mempengaruhi, membujuk, menawarkan bantuan keuangan atau bantuan lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung kepada orang yang telah menjadi reseller/agen dengan maksud agar orang tersebut pindah kedalam jaringannya atau jaringan lain.
- Menyampaikan informasi dan atau klaim-klaim yang berlebihan tentang produk.
- Mengubah, mengurangi, memaket ulang, menambahkan sesuatu, memodifikasi, mengganti label dan atau kemasan, isi kemasan produk-produk Perusahaan yang diperjual-belikan baik sebagian atau seluruhnya, mengubah atau, atau membuat klaim atau memberikan instruksi mengenai keamanan produk diluar dari ketentuan yang sudah ditetapkan perusahaan.
- Memberikan pernyataan palsu atau menyesatkan mengenai kemungkinan pendapatan yang akan didapat yang tidak sesuai dengan ketentuan dari perusahaan.
- Memberikan informasi yang meremehkan, menghina, menyesatkan atau membuat perbandingan yang buruk tentang produk, sistem dan layanan dari perusahaan lain yang sejenis (kompetitor).
- Mengidentifikasi Perusahaan sebagai pemberi kerja pada aplikasi pinjaman, formulir pemerintahan, permintaan verifikasi pekerjaan, aplikasi kompensasi pengangguran atau formulir atau dokumen lainnya.
- Menggunakan Informasi Rahasia Perusahaan untuk bersaing atau memberikan informasi Rahasia kepada pesaing Perusahaan atau untuk tujuan lain selain dari mempromosikan produk BG Skin.
- Menggunakan atau mengungkapkan kepada Pihak mana pun setiap informasi rahasia yang berkaitan dengan atau tercantum dalam website Perusahaan yang diperoleh selama menjadi reseller, agen dan distributor.
- Membeli produk dalam jumlah besar atau berlebihan dan atau menimbun barang untuk kepentingan pribadi maupun jaringannya.
3.3 HAK DAN KEWAJIBAN PERUSAHAAN
3.3.1 Kewajiban Perusahaan
- Menyediakan produk-produk yang aman dan berkualitas dengan perizinan yang lengkap
- Mengadakan pelatihan dan edukasi kepada reseller, agen dan distributor yang berkaitan dengan produk, marketing plan, dan hal–hal lain yang dapat mendukung kegiatan usaha
- Memberikan informasi mengenai jaringan dan penjualan produk serta perolehan bonus
- Menghitung serta membayar bonus setiap periode tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Memberikan kartu tanda keanggotaan;
- Menyediakan Layanan Pelanggan (customer service) untuk menanggapi setiap keluhan maupun pertanyaan terkait dengan keanggotaan dan penggunaan produk.
3.3.1 Hak Perusahaan
- Perusahaan mempunyai hak penuh dan mutlak setiap saat untuk menyetujui atau tidak menyetujui permohonan-permohonan yang diajukan oleh reseller, agen dan distributor.
- Perusahaan berhak untuk mengubah, menambah atau mencabut peraturan yang ada tanpa penjelasan atau pemberitahuan sebelumnya.
- Perusahaan berhak untuk setiap waktu memeriksa catatan dan kegiatan penjualan reseller, agen dan distributor guna menyelidiki apakah sudah dijalankan sesuai dengan Ketentuan Kode Etik BG Skin;
- Menyesuaikan harga penjualan produk;
- Menarik peredaran produk-produk yang telah habis masa perizinannya atau masa kadaluarsanya dan mengganti dengan produk lain jika produk yang ditarik tersebut tidak lagi diedarkan oleh Perusahaan tanpa mengurangi hak-hak reseller, agen dan distributor;