BAB 1 

KETENTUAN UMUM

PENDAHULUAN

Demi menciptakan iklim usaha yang sehat dan kondusif serta menjaga hak-hak dan kepentingan para reseller, agen dan distributor saat berjualan produk BG Skin. Maka PT. Sena Kosmetika Indonesia selaku pemilik hak mendistribusikan produk BG Skin perlu membuat ketentuan Kode-Etik yang wajib diikuti oleh seluruh reseller, agen dan distributor BG Skin.

Melalui kode etik ini, diharapkan para reseller, agen dan distributor dapat menjadi seorang beautypreneur yang bertanggung jawab serta mempunyai etika yang baik sehingga bisa meningkatkan citra brand di mata masyarakat.

DEFINISI UMUM

  1. Perusahaan adalah PT. Sena Kosmetika Indonesia yang bergerak dalam usaha perdagangan yang mendistribusikan produk-produk BG Skin dan untuk selanjutnya dalam Ketentuan Kode Etik ini disebut sebagai “Perusahaan”.
  2. Reseller, agen dan distributor adalah orang perseorangan atau badan usaha yang telah mendaftarkan diri sebagai anggota jaringan penjualan dan telah mendapat nomor keanggotaan serta tunduk dan patuh pada aturan Kode Etik ini.
  3. Kegiatan Reseller, agen dan distributor adalah kegiatan usaha mandiri dan bukan merupakan bagian dari struktur organisasi perusahaan.
  4. Label reseller, agen dan distributor adalah jenjang tingkatan yang dapat dicapai berdasarkan kriteria tertentu.
  5. Produk Perusahaan adalah benda yang dapat diperjual-belikan yang dikeluarkan oleh Perusahaan untuk dijual dan dipasarkan.
  6. Keuntungan langsung adalah selisih antara harga reseller, agen dan distributor dengan harga konsumen yang menjadi hak reseller, agen dan distributor.
  7. Bonus adalah tambahan imbalan yang diberikan oleh perusahaan kepada reseller, agen dan distributor berdasarkan perhitungan tertentu dari jumlah dan nilai penjualan.

BAB 2

KEANGGOTAAN

2.1 CARA PENDAFTARAN

Pendaftaran untuk menjadi reseller, agen dan distributor dapat dilakukan secara langsung secara online melalui website bgskin.online atau bisa juga melalui customer service via nomor whatsapp +62 811-3030-457 dengan memenuhi semua persyaratan yang diminta.

2.2 SYARAT UMUM PENDAFTARAN

2.3 KETENTUAN KEANGGOTAAN

2.4 BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN

Status reseller, agen dan distributor BG Skin dapat berakhir dengan ketentuan sebagai berikut:

2.4.1 Mengundurkan Diri

Reseller, agen dan distributor BG Skin dapat mengundurkan diri dengan mengajukan permohonan secara tertulis di atas kertas bermaterai secukupnya.

2.4.2 Meninggal Dunia Tanpa ada Pewaris

Jika reseller, agen dan distributor BG Skin meninggal dunia tanpa ahli waris atau tidak ada ahli waris yang punya kemampuan menjadi mitra BG Skin, maka maka perusahaan akan menghapus keanggotaannya.

2.4.3 Dicabut Keanggotaannya Oleh Perusahaan:

Perusahaan dapat secara sepihak mencabut keanggotaan reseller, agen dan distributor apabila :

2.4 PEMBEKUAN BONUS DAN KEANGGOTAAN

Perusahaan juga mempunyai hak penuh dan mutlak setiap saat untuk membekukan keanggotaan sementara dan atau menahan atau menunda atau membatalkan pembayaran bonus, insentif, komisi serta keuntungan dan hak-hak lainnya dengan ketentuan sebagai berikut:

BAB 3

HAK DAN KEWAJIBAN SERTA HAL-HAL YANG DILARANG

3.1 HAK DAN KEWAJIBAN RESELLER AGEN DAN DISTRIBUTOR

3.1.1 Hak Reseller, Agen dan Distributor

Selama menjadi reseller, agen dan distributor, maka seseorang berhak untuk :

3.1.2 Kewajiban Reseller, Agen dan Distributor

Selama menjadi reseller, agen dan distributor, maka seseorang wajib untuk :

3.2 HAL-HAL YANG DILARANG

Reseller, agen dan distributor BG Skin dilarang untuk melakukan hal-hal sebagai berikut :

3.3 HAK DAN KEWAJIBAN PERUSAHAAN

3.3.1 Kewajiban Perusahaan

3.3.1 Hak Perusahaan

Close My Cart
Close Wishlist
Recently Viewed Close
Close

Close
Navigation
Categories